Senin, 27 Oktober 2014

HUKUM PERNIKAHAN

Pernikahan atau nikah dapat diartikan dengan kata sekumpul atau berkumpul, dala hal ini berkumpul juga dapat diartikan sebagai membentuk keluarga, atau masuk dalam lingkungan keluarga yang baru. Nikah juga dapat diartikan dengan kata ijab qabul atau akad nikah. Akada nikah adalah suatu ucapan yang sakral yang diucapkan dengan kata-kata oleh wali mempelai wanita dan mempelai pria. Banyak orang menganggap remeh ucapan tersebut, padahal ucapan ini sangatlah sakral, karena tanpa mengucapkan ijab qabul seseorang tidak dianggap sah dalam suatu prosesi pernikahan. Oleh karena itu ijab qabul dalam islam merupakan salah satu kewajiban dalam prosesi pernikahan. Demikian pula dengan kata zawaj digunakan dalam al-Quranartinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagaipernikahanAllah menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.

Senin, 07 Juli 2014

Islam


Bismillahi Rahmani Rahim
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
TIGA HAL SEHARUSNYA TERPENUHI PADA DIRI KITA
1.       RUKUN ISLAM
a.       Syahadat
Syahadat merupakan rukun islam yang pertama. Pertama dan utama yang mesti terpenuhi bagi tiap-tiap diri seorang muslim dan mukmin. Syahadat adalah pengakuan sebagai bentuk kesaksian mutlak akan Allah Azzawalla. Pengakuan kepada Allah sebagai Tuhan yang patut disembah dan tiada sekutu baginya tidak menyekutukannya terhadap sesuatupun. Menyekutukan Allah tidak hanya berupa menyembah berhala atau meyakini sesuatu selain dari pada Allah, namun menuruti kehendak hawa nafsu yang berlebihan juga merupakan bentuk mempersekutukan Allah. Lalai ingatan kepada Allah juga merupakan bentuk mempersekutukan Allah. Karena jika seorang mengingat sesuatu yang tidak ada manfaatnya kepada Allah (keburukan) apa lagi saat ia melaksanakan keburukan tersebut berarti telah meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Allah, meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Allah berarti menaati selain dari pada Allah dalam artian memilih Tuhan yang lain untuk ditaati selain dari pada Allah. Jadi jelaslah hal demikian merupakan bentuk mempersekutukan Allah. Lain dari pada itu, mengakui diri sebagai orang yang taat, beriman dan suci juga merupakan mempersekutukan Allah, karena membibit jiwa untuk menjadi jiwa yang sombong. Mengakui diri sebagai pribadi yang lebih dari pada orang lain dengan kata lain tidak rendah diri dan tidak rendah hati berarti Ingkar kepada Allah karena bukan lagi Allah yang kita akui melainkan diri sendiri. Oleh karena sifat seperti itu merupakan sifat buruk maka itu merupakan pengakuan selain dari pada Allah dengan kata lain Mempersekutukan Allah terhadap sesuatu.

Minggu, 06 Juli 2014

Membumikan Rukun Islam

1. Syahadat.
    Sayahadat adalah kesaksian atau bentuk pengakuan seorang hamba kepada sang khlaiq. Rukun islam yang pertama ini tidak hanya sekedar dibaca melainkan dimaknai difahami serta diaplikasikan dalam kehidupan sehari hati. Duan kalimat ini merupakan kalimat yang sakral bagi ummat islam yang memahami, karena kalimat ini merupakan kalimat awal yang menandakan keislaman seseorang. Oleh karena itu dapat kita menelaah kembali dengan bertanya pada diri sendiri, yang manakah yang dimaksud oleh dua kalimat syahadat ini? Apakah keislaman seseorang itu sah hanya dengan membaca dua kalimat syahadat?

Senin, 30 Juni 2014

MAKNA SHALAT DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

SHALAT LIMA WAKTU
1. Wudhu dan memilih pakaian yang layak pakai (Menempatkan sesuatu pada tempatnya).
2. Niat (Semua amalan tergantung pada niatnya, dan seyogyanya niat itu selalu lah yang baik-baik saja).
3. Takbiratul Ihram (Mengangkat kedua tangan dengan menghadap kepada Allah Swt, bermakna tiada daya dan kemampuan kecuali Allah Swt).
4. Berdiri (Seyogyanya di luar shalat senantiasa mendirikan kebenaranNya {baca artikel shalat yang lain yang ada di blog ini})
5. Rukuk (Rukuk mengisyaratkan kepatuhan dan ketundukan kepada perintah dan larangan Allah dan RasulNya)
6. Sujud (Mengisyaratkan penyerahan diri total, serta ketiadaan segala bentuk emosi nafsu akan harta dan jabatan dan segala sesuatunya melainkan yang patut di tinggikan hanyalah Allah Taala semata).
7. Duduk (Duduk bersanding antara Allah dan RasulNya. Dengan penuh ketenangan, perasaan nikmat dan masuk pada lingkaran Ilahi Rabbi dalam artian lindunganNya).S
Seharusnya setiap insan dalam menjalani kehidupan sehari-hari tidak lepas dari shalat itu sendiri. Shalatnya selalu hadir dan selalu ada dalam mengarungi kehidupan ini. Setiap diri manusia yang taat semestinya menjalankan makna-makna shalat itu di luar dari pada shalat lima waktunya.
Terima kasih. Lebih dan kurangnya mohon di sempurnakan.

Minggu, 29 Juni 2014

STRUKTUR HUKUM

Untuk memahami hukum terlebih dahulu harus mengenal struktur hukum. Struktur hukum terbagi tiga:
1. Asas Hukum.
2. Kaedah / Noram-norma Hukum.
3. Aturan Hukum.
Sebelum mebahas struktur hukum itu seperti apa, terlebih dahulu yang perlu kita pahami adalah struktur ilmu hukum. Strukut ilmu hukum terbagi tiga:
1. Filsafat Hukum.
2. Teori Hukum.
3. Dogma Hukum (Ilmu Hukum Normatif)

SHALAT

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mengawali tulisan ini dengan mengucapkan Bismillahirrahmarni Rahim. Alhamdulillah puji syukur atas kehadirat Allah Swt yang dengannya penulis masih dititipkan nikmat kesehatan, nikmat kekuatan, nikmat ilmu dan iman serta kesempatan untuk menulis dan berbagi tentang apa yang penulis pahami tentang shalat, meski pemehaman itu hanyalah sedikit dari Allah Swt. Namun semangat penulis untuk membaginyalah hingga tergerakkan jiwa ini melalui ilmuNya pula.
Shalawat dan salam tidak henti-hentinya dikirimkan kepada baginda Rasul Allah Swt, yang karenanya pula ilmu ini sampai kepada penulis melalui pewarisnya yang masih hidup. Begitupula kembali penulis ucapkan Alhamdulillah atas jalan yang ditunjukan oleh Allah Swt yang mempertemukan penulis dengannya, seorang guru yang bagi penulis anggap beliau bukan hanya sekedar guru biasa melainkan guru yang mursyid.
Sebelum membahas mengenai shalat dengan tujuan pemahaman. Terlebih dahulu penulis mengajak untuk melakukan penalaran terhadap masalah yang terjadi bagi kaum muslimin khususnya yang rajin melaksanakan ibadah shalat. Penulis mengajak pula untuk melakukan penalaran terhadap skala luas kemudian kita kerucutkan dan mengambil kesimpulan dari apa yang akan penulis paparkan.

Sabtu, 28 Juni 2014

PENGANTAR ILMU HUKUM

     Pengantar ilmu hukum merupakan dasar untuk mempelajarai berbagai pelajaran lanjut dalam studi hukum. Apabila pelajaran tidak dipahami secara seksama dan menyeluruh, mustahil dapat diperoleh pemahaman tentang hukum dan berbagai cabang ilmu hukum baik yang sifatnya perorangan maupun yang umum.
     Untuk lebih memahami hukum itu sebenarnya apa, dan sebelum menarik kesimpulan untuk memberikan pendefeisian atau pengertian hukum, alangkah baiknya jika kita menyimak beberapa hal di bawah ini:
a. Andai kata ada seseorang yang terdampar atau hidup sendiri di suatu pulau, dan hidup dengan cuaca atau iklim pulau tersebut serta ia berhak menggunakan segala apa yang ada di dalam pulau itu serta bebas berbuat apa saja yang ia kehendaki tanpa menimbulkan pertentangan dengan orang lain dan tanpa merusak kepentingan orang lain. Nah, dapat dilihat bahwa hidup seperi ini tidaklah dipengaruhi oleh kinerja hukum, atau dengan kata lain tidak diikat oleh hukum dan tegasnya tidak ada hukum, bahkan kaedah-kaedah lain pun tidak ada.
b.Disamping hidup bersama hewan-hewan yang hidup alami di pulau tersebut, hadirlah satu orang yang mengakhiri kesendiriannya dalam pulau itu.Dari sini orang pertama harus mengatur kepentingan bersama, baik soal makanan, kerja dan saling melindungi dari berbagai ancaman yang mengganggu. Dari sini dapat kita lihat terjadinya kepentingan bersama dan kebtuhan bersama. Terkadang dalam menjalaninya kepentingan dan kebutuhan itu bisa sama dan adakalahnya berbeda, namun itu tidaklah rumit karena dapat diatur dengan damai karena baru mereka berdua saja hidup di pulau tersebut. Tetapi apabila beberapa waktu kemudian datang berduyun-duyun beberapa orang lagi, suami-isteri dan anak-anak yang kemudian semakin ramai terjadilah masalah yang semakin rumit untuk diselesaikan melihat terjadinya kepentingan dan kebutuhan bersama yang saling berhadapan dan kadang-kadang saling bertentangan.
c. Apa yang kita dapati dari cerita di atas? di atas dapat kita melihat terjadinya gejala yang timbul akibat hidup tergantung satu pada yang lain, dan dari sini pula bertemu berbagai kepentingan dan kebutuhan. Ada yang saling sesuai dan ada yang saling mengisi dan adapula yang bertentangan satu sama lain. Bagaimanapun kepentingan dan kebutuhan bersama itu haruslah ditentukan batas-batasnya dan dilindungi. Membatasi dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia dalam pergaulan antara manusia, merupakan tugas hukum.
d. Melihat gejala yang diilustrasikan di atas, dapatlah dirumuskan: "hukum adalah gejala social, ia baru berkembang seiring dengan kehidupan yang dihadapi manusia. Ia hadir dalam menyelaraskan kepentingan dan kebutuhan bersama oleh manusia baik yang sesuai ataupun yang bertentangan. Ia akan tetap ada karena manusia selalu ada dan hidup dalam ketergantungan sesama".
Kesimpulan:
1. Hidup individu tiada hukum.
2. Lahirnya masyarakat melahirkan hukum sederhana.
3. Masyarakat yang terus berkembang luas diikuti oleh perkembangan hukum.

BUDIDAYA NILA MERAH

Budidaya Nila

Persiapan Kolam.
Jenis kolam yang ideal untuk pemeliharaan ikan nila yaitu kolam tanah dengan jenis tanah bertekstur liat atau liat berpasir. Kedalaman kolam sebaiknya berkisar antara 0,5-1 m. Kedalaman ini berperan dalam menentukan tingkat kesuburan kolam
dimana kedalaman kolam berpengaruh pada masuknya sinar matahari yang berperan pada proses fotosintesis tumbuhan dalam air, sehingga menyebabkan tersedianya makanan alami bagi ikan di dalam kolam. Pada kolam sebaiknya memiliki saluran pemasukan dan pengeluaran air. agar mudah mengatur sirkulasi air di kolam.

Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum dilakukan pengisian air pada kolam :
- Kolam dikeringkan dan dijemur selama 4-7 hari atau sampai tanah dasar kolam retak-retak. Hal ini berguna untuk membasmi hama dan bibit-bibit penyakit.
-Pemberian kapur ( dolomit ) pada kolam dengan dosis 10-25 gr/m2. Tujuannya adalah untuk membasmi bibit-bibit penyakit yang masih terdapat di dasar kolam dan meningkatkan pH air.
-Pemupukan kolam. Pupuk yang digunakan berupa pupuk kandang maupun pupuk buatan ( bisa digantikan TON ). Hal ini perlu karena sifat ikan nila yang menyukai pakan plankton. Pupuk kandang paling baik diberikan pada awal persiapan kolam dengan dosis 250 gr/m3. Setelah kolam diisi air selanjutnya diberikan pupuk anorganik berupa urea dan TSP dengan dosis masing-masing 2,5 g/m2 dan 1,25 g/m2.
-Pengisian air kolam. Sumber air dapat berasal dari sungai, danau, mata air atau air sumur. Untuk pengisian pertama, kolam diisi air hingga ketinggian 5-10 cm dan dibiarkan selama 3-4 hari. Hal ini berguna untuk tumbuhnya makanan alami di kolam. Selanjutnya di kolam diisi penuh dan dilanjutkan dengan pemupukan menggunakan pupuk anorganik (kimia)

Penebaran Benih.
Ciri-ciri benih yang baik adalah yang berwarna cerah dan pergerakannya lincah. Untuk padat penebaran yang dianjurkan berkisar 15-20 ekor/m2. Tergantung dengan ukuran benih. Sebelum ditebar benih disucihamakan terlebih dahulu dengan direndam pada larutan Kalium Permanat (PK) atau malachite green atau garam dapur selama 1-2 hari. Penebaran dilakukan pada pagi atau sore hari. Saat penebaran, dilakukan aklimatisasi yaitu dengan cara memasukkan kantong benih ke dalam kolam sehingga air kolam masuk ke wadah benih sedikit demi sedikit, lalu secara perlahan-lahan benih dikeluarkan.

Pemberian Pakan.
Jenis pakan yang baik berupa pellet yang mengandung 25% protein. Selain itu juga dapat diberikan pakan tambahan berupa dedak halus, ampas tahu atau bahan makanan lain yang mudah diperoleh. Pemberian pakan per hari harus, yaitu sebanyak 3-5% dari berat tubuh ikan.

Pemanenan
Pemanenan dapat dilakukan pada 3-6 bulan pemeliharaan. Hal ini tergantung pada : Kesuburan kolam, Ukuran ikan yang diharapkan, Teknik pemeliharaan. Biasanya untuk ukuran 500-600 gr/ekor pemanenan dapat dilakukan selama kurang lebih 6 bulan pemeliharaan. Pemanenan di kolam dapat dilakukan dengan pengeringan air hingga tersisa di kemalir (parit kolam) yang untuk selanjutnya dapat ditangkap dengan diseser.

Pemasaran.
Potensi pasar untuk ikan nila masih sangat lebar dengan harga yang cukup terjangkau pasar, mulai dari nila yang stadium bibit sampai ikan nila yang di kategorikan sebagai ikan konsumsi semua pasar tersebut masih sangat memungkinkan dimasuki. Ikan nila ini dapat Anda pasarkan untuk mensuplay ke berbagai kolam pemancingan ikan, pasar-pasar tradisional maupun supermarket, rumah makan, bahkan untuk skala ekspor.

Produk-Produk PT. Natural Nusantara (NASA) yang digunakan:
Natural Viterna (Vitamin Ternak Natural) 500 cc
Hormonik (Hormon Organik) 100 cc
TON (pupuk Tambak Organik Nusantara) 250 gr

1 botol Natural VITERNA + 1 botol Hormonik = 600 cc = cukup untuk campuran 150 Kg pakan apa saja. Untuk menghemat biaya pilih pakan yang paling murah, misalnya dedak / bekatul. Meski pakannya biasa-biasa aja namun jika dicampur suplemen Viterna + Hormon Organik kebutuhan protein & nutrisi sudah lebih dari mencukupi. Tidak perlu pilih-pilih pakan terapung segala, meski pakan tenggelam kalau nafsu makan ikan bagus pasti dilahap sampai habis.

Cara pakai:
Natural VITERNA & HORMONIK digunakan sebagai suplemen campuran pakan ikan. Campur jadi satu wadah, 1 botol VITERNA 500 cc + 1 botol HORMONIK 100 cc. Kemudian ambil 1 tutup (10 cc) campur dengan 2,5 Kg pakan apa saja. Cukup diberikan 1 x sehari.

TON (Pupuk Tambak Organik Nusantara) digunakan sebagai pupuk kolam / tambak. Campurkan air 10 liter + 1 sendok makan TON siram-siramkan secukupnya setiap 2 minggu / 1 bulan sekali.

Tips & trik:
Jika ingin target hasil panen optimal, target bobot 1 Kg per ekor.
Caranya campur jadi satu wadah, Natural VITERNA + POC NASA + HORMONIK. Campur 10 cc dengan pakan apa saja. 1 x sehari.

1 botol Natural VITERNA 500 cc + 1 botol POC NASA 500 cc + 1 botol HORMONIK = 1.100 cc = cukup untuk 300 Kg pakan = cukup untuk sekitar 200 ekor.

Manfaat Natual Viterna + Hormonik
Meningkatkan nafsu makan ikan, ikan tidak stress, sehat, tahan penyakit, angka kematian sangat rendah, menghasilkan daging ikan bermutu tinggi karena rendah kolesterol.

Manfaat TON (Pupuk Tambak Organik)
• Cepat menumbuhkan plankton sebagai pakan alami yang disukai ikan
• menetralkan & menguraikan senyawa beracun / gas-gas beracun berbahaya
• menyelaraskan ekosistem tambak / kolam
• mempercepat pertumbuhan ikan
• menyediakan suplai oksigen terlarut dalam air sehingga ekosistem kolam manjadi sehat.

Jumat, 27 Juni 2014

PENELITIAN

Penelitian adalah sebuah pengamatan terhadap objek kajian guna mencari fakta serta data dalam rangka pengembangan iptek dan pemecahan masalah. Peran penelitian adalah pengembangan ilmu pengetahuan dan pemecahan masalah. Sedangkan unsur-unsur atau hal-hal yang musti ada dalam sebuah penelitian adalah.
1. Harus ada masalah. Masalah adalah terjadinya kesenjangan antara dassolen dengan dasein atau harapan dengan kenyataan, dalam artian sesuatu yang diharapkan bila tidak sesuai dengan kenyataan maka itu merupakan masalah. Masalah juga dapat diartikan jika terjadinya perbedaan antara low in book atau teori yang tidak sesuai dengan kenyataan. Dan masih banyak lainnya pengertian masalah.
2. Dalam penelitian musti ada pengamatan atau observasi.
3. Harus ada data.
4. Ada pemecahan masalah.
5. Objektif.
6. Konsisten.
Pertimbangan dalam menentukan judul penelitian.
1. Dari sisi penelitian.
- waktu yang akan digunakan, pertimbangkan waktu dan kesempatan untuk melakukan penelitian. Penelitian untuk strata satu biasanya dilakukan dalam kurung waktu 1 bulan. Penelitian untuk Tesis biasanya dilakukan dalam waktu 2 bulan. Namun waktu tersebut bukanlah hal, bahkan penelitian dapat dilakukan dalam skala waktu bertahun-tahun.
- dana. Untuk melakukan sebuah penelitian yang musti diperhatikan juga adalah persoalan dana yang disiapkan. Jika dana yang tersedia hanya berkisar 2 bulan maka lakukanlah penelitian itu dalam kurung waktu 2 bulan, jangan berlebihan dan memaksakan diri. Dalam artian jika dana yang tersedia pas-pasan maka pilihlah judul penelitian yang mudah dan tidak memakan waktu yang lama.
- Penguasaan dassolen. Seorang peneliti semestinya menguasai teori yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan penelitian terhadap suatu objek penelitian.
- Kuasai metode penelitian.


2. Dari sisi objek penelitian.
- Layak diteliti atau tidak. Banyak masalah diluar sana yang kerap kali kita dapati ditengah-tengah masyarakat, bahkan masalah tersebut sering kita dapati dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Namunada di antara berbagai masalah yang memang layak untuk diteliti dan ada juga yang tidak memerlukan penelitian untuk pemecahan masalahnya.
- Data mudah di peroleh.
- Manfaat penelitian. Salah satu hal yang sangat penting dari sisi penelitian adalah asas manfaat. Untuk melakukan penelitian tentu yang diperhatikan pula adalah seberapa besar manfaatnya untuk kepentingan orang banyak atau masyarakat luas.

HUKUM

LOGIKA HUKUM
     Sebelum membahas masalah logika hukum peatau rtama tama yang perlu kita ketahui bersama adalah, apa yang dikatakan logika ? Logika adalah aktifitas berpikir untuk penalaran dalam pengambilan keputusan. Sedangkan penalaran itu sendiri merupakan pemilahan terhadap berbagai buah pikiran yang hendak dipilih.
      Setelah memahami arti singkat dari logika, kemudian kita lanjutkan untuk sedikit masuk memahami, apa yang dimaksud dengan hukum. Karena kebanyakan diluar sana menganggap hukum itu sebagai aturan banyak juga kita dapati dimasyarakat yang memahami hukum itu sebagaimana profesi individu. Bahkan apa juga yang didapati ketika ditanya mengenai hukum, dengan singkat menjawab polisi. Untuk lebih memahami hukum terlebih dahulu yang kita mesti ketahui adalah:
1. Struktur Hukum.
2. Struktur Ilmu Hukum.
Dan masih banyak bidang hukum yang perlu kita ketahui sebelum berbicara mengenai huku. Bahkan banyak yang belum berani untuk memberikan pengertian dan pendefenisian hukum. 
      Untuk saat ini penulis juga belum mendapati sepenuhnya tentang apa sesungguhnya hukum itu. Karena jika diliat hukum itu sebagai undang-undang berarti ia merupakan bagian dari aturan-aturan huku. Jika hukum itu diliat dari masyarakat maka hukum itu sebagai kebiasaan yang lahir di tengah-tengah masyarakat, atau dengan kata lain hukum kebiasaan, dan adapula hukum adat. Jika hukum itu aturan, kebiasaan, adat, atau norma-norma (kaedah), kenapa mesti ada aturan hukum, hukum kebiasaan, hukum adat, dll sebagainya. Lalu hukum itu apa dan seperti apa?
     Untuk lebih sedikit memahami hukum, penulis merujuk pada apa yang disampaikan oleh Dr. Nurul Qamar, SH.,MH. "hukum itu adalah keputusan". Dengan mengambil contoh pada hakim dalam menangani kasus, kasus apapun yang dihadapi oleh seorang hakim, tentu melakukan logika hukum dengan melalui proses berikir, lalu penalaran dengan merujuk pada aturan hukum yang telah disepakati, lalu kemudian memutuskan perkara tersebut, maka putusan hakim itulah dikatakan hukum. Jadi hukum itu bukanlah putusan hakim melainkan hukum itu adalah putusan. Jika pembaca kurang sepakat, itu bukan soal yang perlu dipermasalahkan melainkan menjadi bahan untuk lebih memahami hukum.