LOGIKA HUKUM
Sebelum membahas masalah logika hukum peatau rtama tama yang perlu kita ketahui bersama adalah, apa yang dikatakan logika ? Logika adalah aktifitas berpikir untuk penalaran dalam pengambilan keputusan. Sedangkan penalaran itu sendiri merupakan pemilahan terhadap berbagai buah pikiran yang hendak dipilih.
Setelah memahami arti singkat dari logika, kemudian kita lanjutkan untuk sedikit masuk memahami, apa yang dimaksud dengan hukum. Karena kebanyakan diluar sana menganggap hukum itu sebagai aturan banyak juga kita dapati dimasyarakat yang memahami hukum itu sebagaimana profesi individu. Bahkan apa juga yang didapati ketika ditanya mengenai hukum, dengan singkat menjawab polisi. Untuk lebih memahami hukum terlebih dahulu yang kita mesti ketahui adalah:
1. Struktur Hukum.
2. Struktur Ilmu Hukum.
Dan masih banyak bidang hukum yang perlu kita ketahui sebelum berbicara mengenai huku. Bahkan banyak yang belum berani untuk memberikan pengertian dan pendefenisian hukum.
Untuk saat ini penulis juga belum mendapati sepenuhnya tentang apa sesungguhnya hukum itu. Karena jika diliat hukum itu sebagai undang-undang berarti ia merupakan bagian dari aturan-aturan huku. Jika hukum itu diliat dari masyarakat maka hukum itu sebagai kebiasaan yang lahir di tengah-tengah masyarakat, atau dengan kata lain hukum kebiasaan, dan adapula hukum adat. Jika hukum itu aturan, kebiasaan, adat, atau norma-norma (kaedah), kenapa mesti ada aturan hukum, hukum kebiasaan, hukum adat, dll sebagainya. Lalu hukum itu apa dan seperti apa?
Untuk lebih sedikit memahami hukum, penulis merujuk pada apa yang disampaikan oleh Dr. Nurul Qamar, SH.,MH. "hukum itu adalah keputusan". Dengan mengambil contoh pada hakim dalam menangani kasus, kasus apapun yang dihadapi oleh seorang hakim, tentu melakukan logika hukum dengan melalui proses berikir, lalu penalaran dengan merujuk pada aturan hukum yang telah disepakati, lalu kemudian memutuskan perkara tersebut, maka putusan hakim itulah dikatakan hukum. Jadi hukum itu bukanlah putusan hakim melainkan hukum itu adalah putusan. Jika pembaca kurang sepakat, itu bukan soal yang perlu dipermasalahkan melainkan menjadi bahan untuk lebih memahami hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar