Pengantar ilmu hukum merupakan dasar untuk mempelajarai berbagai pelajaran lanjut dalam studi hukum. Apabila pelajaran tidak dipahami secara seksama dan menyeluruh, mustahil dapat diperoleh pemahaman tentang hukum dan berbagai cabang ilmu hukum baik yang sifatnya perorangan maupun yang umum.
Untuk lebih memahami hukum itu sebenarnya apa, dan sebelum menarik kesimpulan untuk memberikan pendefeisian atau pengertian hukum, alangkah baiknya jika kita menyimak beberapa hal di bawah ini:
a. Andai kata ada seseorang yang terdampar atau hidup sendiri di suatu pulau, dan hidup dengan cuaca atau iklim pulau tersebut serta ia berhak menggunakan segala apa yang ada di dalam pulau itu serta bebas berbuat apa saja yang ia kehendaki tanpa menimbulkan pertentangan dengan orang lain dan tanpa merusak kepentingan orang lain. Nah, dapat dilihat bahwa hidup seperi ini tidaklah dipengaruhi oleh kinerja hukum, atau dengan kata lain tidak diikat oleh hukum dan tegasnya tidak ada hukum, bahkan kaedah-kaedah lain pun tidak ada.
b.Disamping hidup bersama hewan-hewan yang hidup alami di pulau tersebut, hadirlah satu orang yang mengakhiri kesendiriannya dalam pulau itu.Dari sini orang pertama harus mengatur kepentingan bersama, baik soal makanan, kerja dan saling melindungi dari berbagai ancaman yang mengganggu. Dari sini dapat kita lihat terjadinya kepentingan bersama dan kebtuhan bersama. Terkadang dalam menjalaninya kepentingan dan kebutuhan itu bisa sama dan adakalahnya berbeda, namun itu tidaklah rumit karena dapat diatur dengan damai karena baru mereka berdua saja hidup di pulau tersebut. Tetapi apabila beberapa waktu kemudian datang berduyun-duyun beberapa orang lagi, suami-isteri dan anak-anak yang kemudian semakin ramai terjadilah masalah yang semakin rumit untuk diselesaikan melihat terjadinya kepentingan dan kebutuhan bersama yang saling berhadapan dan kadang-kadang saling bertentangan.
c. Apa yang kita dapati dari cerita di atas? di atas dapat kita melihat terjadinya gejala yang timbul akibat hidup tergantung satu pada yang lain, dan dari sini pula bertemu berbagai kepentingan dan kebutuhan. Ada yang saling sesuai dan ada yang saling mengisi dan adapula yang bertentangan satu sama lain. Bagaimanapun kepentingan dan kebutuhan bersama itu haruslah ditentukan batas-batasnya dan dilindungi. Membatasi dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia dalam pergaulan antara manusia, merupakan tugas hukum.
d. Melihat gejala yang diilustrasikan di atas, dapatlah dirumuskan: "hukum adalah gejala social, ia baru berkembang seiring dengan kehidupan yang dihadapi manusia. Ia hadir dalam menyelaraskan kepentingan dan kebutuhan bersama oleh manusia baik yang sesuai ataupun yang bertentangan. Ia akan tetap ada karena manusia selalu ada dan hidup dalam ketergantungan sesama".
Kesimpulan:
1. Hidup individu tiada hukum.
2. Lahirnya masyarakat melahirkan hukum sederhana.
3. Masyarakat yang terus berkembang luas diikuti oleh perkembangan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar