Senin, 27 Oktober 2014

HUKUM PERNIKAHAN

Pernikahan atau nikah dapat diartikan dengan kata sekumpul atau berkumpul, dala hal ini berkumpul juga dapat diartikan sebagai membentuk keluarga, atau masuk dalam lingkungan keluarga yang baru. Nikah juga dapat diartikan dengan kata ijab qabul atau akad nikah. Akada nikah adalah suatu ucapan yang sakral yang diucapkan dengan kata-kata oleh wali mempelai wanita dan mempelai pria. Banyak orang menganggap remeh ucapan tersebut, padahal ucapan ini sangatlah sakral, karena tanpa mengucapkan ijab qabul seseorang tidak dianggap sah dalam suatu prosesi pernikahan. Oleh karena itu ijab qabul dalam islam merupakan salah satu kewajiban dalam prosesi pernikahan. Demikian pula dengan kata zawaj digunakan dalam al-Quranartinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagaipernikahanAllah menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.